Masuk ke local disk C > Users > Pilih nama PC kamu > AppData > Local > Vitrual Store Pilih Program Files atau Program File (86) tergantung dimana kamu menaruh efaktur lamanya Pilih efaktur > Copy folder db ke efaktur baru. Lalu cobalah login
Sebagai antisipasi kehilangan database eFaktur, dapat dengan cara backup database eFaktur atau print hard-copy dokumen perpajakan karena data pajak bisa berlaku sampai delapan tahun. Jika tidak mempunyai hard-copy Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sulit menyesuaikan kembali SPT Masa PPN-nya jika terjadi kehilangan.
Untungnya, ada cara mengembalikan data Faktur Pajak Keluaran pajak yang terhapus atau hilang. Berikut penyebab database eFaktur hilang atau Faktur Pajak Keluaran tidak muncul, ketentuan dan cara mengembalikana Faktur Pajak Kelluaran yang terhapus: Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktu Pajak. a. Prosedur
Cara masuk settingan tersebut, masuk windows explorer, pada pojok kiri atas klik Organize - Folder and search options. Selanjutnya buka folder Local dan pilih Virtual Store. Buka folder Program Files - DJP dan pilih eSPT Tahunan PPh Badan atau yang anda kehendaki. Buka folder database sesuai pilihan anda, copy database tersebut kemudian
A+ A-. 58. MEMBUAT faktur pajak merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam faktur pajak tersebut, terdapat beberapa data yang harus dicantumkan PKP di antaranya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Untuk memperoleh NSFP, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Ditjen Pajak.
arui.
cara mengembalikan database efaktur yang hilang